Jumat, 04 Oktober 2013

ETIKA & TATA CARA PENULISAN DI INTERNET

 ETIKA & TATA CARA PENULISAN DI INTERNET

        Etika menulis di internet mempunyai aturan khusus. Dimulai saat Seminar Quarter Deck pada tahun 1996 yang menghasilkan 10 keputusan tentang etika yang dibuat oleh sekelompok orang yang diberi nama "TEN COMMANDMENTS" dengan harapan kedepannya para pengguna fasilitas dunia maya ini bisa menjalankan etika-etika yang dibuat . 
Sepuluh Etika itu adalah : 


1. Jagalah kehormatan diri Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantas.

2. Ingatlah bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan cuma
komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari
mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan
cara anda memperlakukan mereka.

3. Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.

4. Jangan terdorong untuk selalu kontroversial. Dunia ini sudah penuh
keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat.
Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau
dihentikan.

5. Berbagilah pengetahuan yang berharga. Internet akan berkembang terus dan
akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas
diri.

6. Hindarkan anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya.
Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda
menggunakan internet.

7. Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang
juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.

8. Hormatilah privasi peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail address
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau
newsgroup tanpa seijinnya.


9. Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis,
tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.

10. Siaplah memaafkan kesalahan seseorang. Internet dihuni banyak orang,
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah.

Diatas adalah garis besar beretika dalam internet berikut ada beberapa contoh Cara menulis yang baik dan benar.


1). Kenali lawan bicara Anda . Jangan sampai Anda memakai bahasa yang kurang pantas,padahal lawan bicara anda adalah orang yg lebih Tua. Ada baiknya gunakanlah bahasa yang pantas jika anda belum mengenali lawan bicara anda.

2).Jangan mengunakan huruf kapital semua . Jika anda berbicara dengan orang lain usahakan jangan menggunakan huruf kapital smua / capslock . Misal : KEMARIN KENAPA GAK DATANG ?!??!?!
hal ini bisa terkesan anda sedang memarahi, mengoffense/menyinggung lawan bicara anda.Akan jauh lebih baik jika anda menggunakan kalimat : Kemarin kenapa gak datang ?!?!?! . bila dibandingkan dengan pemakaian Huruf kapital smua bisa dilihat kan? mana yang lebih baik dan layak digunakan.


3)Jangan Lebay atau berlebihan . "Lebay" adalah kata yang sedang ngetrend saat ini, hampir setiap orang tau arti "Lebay" , bisa juga mengandung arti yang kurang dilebih-lebihkan, yang lebih dikurang kurangi. Contohnya : "Aduh panasnya siang ini, kayaknya neraka bocor deh.."  atau dengan motif kalimat yang dibuat sedemikian rupa , Contohnya : aM4c4 c1eH ?? (masa sih?). dsb. cukup gunakan kata yang sepantasnya dan masuk di akal untuk menjadi peselancar dunia maya yang beretika baik.

4)Cantumkanlah Alamat / nomor yang tidak membingungkan . Tentunya hal ini cukup merugikan bagi anda terutama bila anda sedang mengerjakan/melakukan hal yang membutuhkan Respon dari orang lain. Contohnya : anda menaruh iklan pada suatu situs tertentu dan anda turut serta mencantumkan nomor CP(Contact Person) didalamnya . Pastikan nomor yang anda cantumkan mudah di ingat cth: bila anda ingin membeli sesuatu dan di sodorkan 2 nomor CP : (a) 081250030003 dan (b) 081294728193, tentunya anda akan memakai nomor (a) bukan ?
contoh yang cukup fatal berikutnya misalnya anda sedang melamar pekerjaan dan mencantumkan alamat email di C.V anda . Alamat email yang anda gunakan misal : k0sr3kkk_xXx_th3AAa4@yahoo.com . Hal ini rugi bila perusahaan tempat anda melamar pekerjaan meresponnya untuk kelanjutan proses lamaran anda , Seperti penjadwalan tes seleksi berikutnya . Karna email yang terlalu sulit bisa saja pihak Perusahaan salah menuliskan alamat email anda. Cukup mencantumkan email sederhana seperti : Kosrek_thea@yahoo.com
jauh lebih sederhana dan mudah pembacaannya.
                                          


       Oleh karna itu etika menulis di internet tidak bisa begitu saja dilakukan dengan sesuka hati. Karna apa yang anda tulis bisa menjadi sesuatu yang menguntungkan,misalnya bila anda menaruh informasi penting yang bisa di manfaatkan para pemburu informasi atau bahkan merugikan anda, misalnya bila apa yang anda tulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Bahkan sekarang sudah dibuat Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik.
Berikut ada beberapa pasal yang mengatur UU ITE tersebut :
Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



sumber :  http://www.mail-archive.com/kuli-tinta@indoglobal.com/msg04857.html
                http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.tips/sopan-santun-dan-etika-menulis-email.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar